PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 24
BAB 4 — PENILAIAN DAN PERSETUJUAN
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
