PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
