PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum memulai kegiatan Eksplorasi. (2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
