PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama dan setelah memangku jabatannya wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
