PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN dan Badan Pengatur, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Pengelolaan LHKPN di lingkungan unit eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur dikoordinasikan oleh pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian.
