Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dapat melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi; b. IUPK Operasi Produksi; atau c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. jual beli bijih atau konsentrat; b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian; atau c. pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. (3) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
