Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
(1) Setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Setiap jenis komoditas tambang batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
