Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Direktur Jenderal dengan tembusan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi. (3) Dalam hal pemegang Kontrak Karya tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
