PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang akan menjual mineral yang tergali pada tahap kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan wajib menjualnya di dalam negeri. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan yang tidak bergerak pada bidang usaha pertambangan yang akan menjual mineral yang tergali wajib menjualnya di dalam negeri.
