Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi berdasarkan hasil studi kelayakan, tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian atau tidak dapat melakukan kerja sama atau kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, harus berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal antara lain dapat menunjuk pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambangnya sepanjang memenuhi spesifikasi sesuai dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
