PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
(1) Anggota DEN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib diberikan sanksi oleh Ketua Harian DEN. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.
