Pasal 20
BAB 4 — TATA TERTIB SIDANG DAN RAPAT
(1) Pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Pimpinan dan Anggota DEN. (2) Pengambilan keputusan dalam Sidang Anggota dihadiri sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Pimpinan dan Anggota DEN/Wakil Tetap AUP/pejabat Eselon I lainnya. (3) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan Pimpinan Sidang wajib mengupayakan secara maksimal pencapaian mufakat tersebut. (4) Dalam hal pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak baik secara terbuka atau rahasia. (5) AUP yang berhalangan hadir dalam Sidang Anggota dan digantikan Wakil Tetap AUP, memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. (6) Dalam hal Wakil Tetap AUP berhalangan hadir dalam Sidang Anggota, maka AUP dapat menunjuk pejabat Eselon I lainnya dengan surat penunjukan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
