PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Energi Nasional, selanjutnya disebut DEN, adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
- Anggota DEN dari Unsur Pemerintah, selanjutnya disebut AUP, adalah anggota DEN yang terdiri 7 (tujuh) orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi.
- Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, selanjutnya disebut AUPK, adalah anggota DEN yang terdiri 8 (delapan) orang yang berasal dari kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.
- Kode Etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan sikap, perilaku, dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh Pimpinan DEN dan Anggota DEN.
- Tata Tertib adalah peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh Pimpinan DEN dan Anggota DEN dalam melaksanakan tugasnya.
- Pihak lain adalah instansi Pemerintah, perseorangan, kelompok, organisasi, badan swasta, dan lain-lain, yang mempunyai hubungan tugas dengan DEN.
- Rahasia adalah hal-hal yang menurut bentuk dan sifatnya tidak atau belum dapat diinformasikan kepada pihak lain.
- Imbalan atau hadiah adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Keluarga adalah suami atau istri dan anak.
- Sanak famili adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan pertalian darah dan semenda sampai tiga derajat ke samping.
- Sidang adalah pertemuan yang dihadiri oleh AUP dan AUPK yang dipimpin oleh Pimpinan DEN untuk membahas dan/atau MEMUTUSKAN hal yang terkait dengan tugas DEN.
- Rapat adalah pertemuan untuk membahas hal yang terkait dengan tugas DEN.
- Koordinator Bulanan AUPK adalah Anggota DEN dari unsur AUPK yang ditunjuk secara bergantian berdasarkan kesepakatan para Anggota untuk mengkoordinasikan kegiatan DEN selama 2 (dua) bulan untuk 1 (satu) periode.
- Wakil Tetap AUP adalah sekurang-kurangnya Pejabat Eselon I yang ditunjuk untuk mewakili AUP secara tetap dan terus-menerus apabila yang bersangkutan berhalangan hadir dalam mengikuti Sidang atau Rapat.
