PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; dan
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
