Pasal 10
BAB 4 — BIAYA PENYAMBUNGAN
(1) Uang Jaminan Langganan ditetapkan sebesar biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif. (2) Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan kelaziman pengelolaan perusahaan listrik. (3) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Uang Jaminan Langganan lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, (4) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mengatur lebih lanjut pelaksanaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
