PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI...
Pasal 2
Memberlakukan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian Dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
