PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI...
Pasal 12
BAB 3 — PEMANFAATAN SISDOKTAH PEGAWAI
(1) Pemanfaatan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pemrosesan administrasi pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur. (2) Pemanfaatan Sisdoktah Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tingkatan Pengguna; b. kewenangan; c. Kode Akses; d. prosedur penerbitan Kode Akses.
