PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 3
(1) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran PT PLN (Persero).
(2) Status kepemilikan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) termasuk status kepemilikan tanahnya merupakan milik PT PLN (Persero). (3) Segala kewajiban yang timbul dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selanjutnya diserahkan kepada PT PLN (Persero).
