PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN UPAYA PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana wajib : a. mendukung proses percepatan penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan; b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi; c. meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; d. meningkatkan upaya ditaatinya Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya; e. melakukan peningkatan koordinasi internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan.
