Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN UPAYA PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib melakukan :
a. penyelesaian kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan; b. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama; c. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya; d. pengupayaan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan; e. pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.
