PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN UPAYA PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal wajib: a. mempercepat proses penyusunan dan penerbitan peraturan perundang- undangan yang diperlukan; b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi; c. meningkatkan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Kontraktor; d. meningkatkan upaya ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya; e. meningkatkan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam kegiatan operasi perminyakan.
