PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN UPAYA PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Pelaksana wajib: a. memfasilitasi dan melakukan koordinasi internal untuk percepatan penyelesaian permasalahan; b. melaporkan kepada Menteri atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.
