PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN...
Pasal 2
Pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari koperasi atau badan usaha lain dapat dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
