Pasal 14
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal sebagai penanggung jawab program/kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
