PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
