PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3. (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero) dan wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Kondisi tertentu penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
