PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
Pencabutan Penghargaan Energi dapat dilakukan terhadap penerima Penghargaan Energi, apabila: a. dikenakan hukuman penjara lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau b. menurut pertimbangan atau putusan Menteri tidak pantas lagi untuk memiliki penghargaan.
