PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN KEGIATAN KOMPENSASI
(1) Lembaga Penilai MENETAPKAN besaran Kompensasi berdasarkan formula perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Hasil penetapan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan menjadi dasar bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi dalam pemberian Kompensasi.
