PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) secara sopan dan menjelaskan aturan Gratifikasi sebagai bagian sosialisasi. (2) Dalam hal penolakan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai wajib melaporkan kepada UPG.
