PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DASAR PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Prinsip dasar dalam pengendalian Gratifikasi yaitu: a. setiap Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap suap; dan b. setiap Pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
