PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 6
Atas pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
