PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
