PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 2
Kewenangan pemberian izin usaha yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
- Izin Operasi;
- Penetapan Wilayah Usaha;
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
- Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
- Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi;
- Izin Panas Bumi;
- Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi; dan
- Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
