PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk permohonan Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
