PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 41
BAB 4 — USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; atau c. dicabut oleh Menteri.
