PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 39
BAB 4 — USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
