PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 36
BAB 4 — USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha. (2) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berlaku untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA.
