PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 32
BAB 3 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pemegang Surat Keterangan Terdaftar wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur Jenderal.
