Pasal 30
BAB 3 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Permohonan Keterangan Terdaftar oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b. diagram satu garis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Permohonan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
