PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 28
BAB 3 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pemegang Izin Operasi wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
