PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 24
BAB 3 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
