Pasal 16
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berada di dalam kawasan hutan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
