Pasal 14
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, Usaha Distribusi Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi terlebih dahulu dapat diberikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. studi kelayakan awal; dan b. surat penetapan sebagai calon pengembang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selaku calon pembeli tenaga listrik atau penyewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik. (4) Dalam hal pemohon merupakan suatu konsorsium dan belum berbentuk badan usaha, permohonan diajukan oleh salah satu anggota konsorsium yang diberi kuasa. (5) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
