PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan ekspor mineral atau batubara sepanjang dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara.
