Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
(1) Dalam rangka pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menjual mineral atau batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. (2) Kewajiban menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam perjanjian jual beli mineral atau batubara antara Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara.
