Pasal 18
BAB 6 — PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
(1) Dalam hal Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara tidak dapat memenuhi kewajiban membeli mineral atau batubara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat menjual mineral atau batubara tersebut kepada pihak lain. (2) Pengalihan penjualan mineral atau batubara kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Jumlah mineral atau batubara yang dialihkan penjualannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dihitung sebagai pemenuhan kewajiban bagi Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pelaksanaaan Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara. (4) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam menjual mineral atau batubara kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri c.q. Direktur Jenderal, maka jumlah mineral atau batubara yang dialihkan tidak dihitung sebagai pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
