Pasal 6
BAB 2 — TINGKAT MUTU PELAYANAN
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
