PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 14
BAB 4 — BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK DAN TAGIHAN SUSULAN
(1) Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung. (2) Tagihan Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. Pelanggaran Golongan I (P I):
- Untuk Konsumen yang dikenakan Biaya Beban TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA);
- Untuk Konsumen yang dikenakan Rekening Minimum TS1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelanggaran Golongan II (P II): TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik; c. Pelanggaran Golongan III (P III): TS3 = TS1 + TS2; d. Pelanggaran Golongan IV (P IV):
- Untuk Daya Kedapatan sampai dengan 900 VA: TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)};
- Untuk Daya Kedapatan lebih besar dari 900 VA: TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x Daya Kedapatan (kVA) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}.
