Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen. www.djpp.kemenkumham.go.id
Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
