PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. kelas Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. kelas Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
